Bank Universal BPR Indonesia

Bank Universal BPR adalah lembaga keuangan resmi dari pemerintah indonesia yang terdapat di 5 provinsi.

Kegiatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

f:id:indahbrank77:20200609203036j:plain

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Pada dasarnya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tidak dapat dikonversi menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak diizinkan untuk membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri. Bentuk Badan Hukum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Perseroan Terbatas (PT). Bahkan dalam struktur organisasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) terdapat Dewan Pengawas yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada serta mengawasi kegiatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) agar selalu sesuai dengan prinsip syariah.

Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Menyalurkan dana kepada masyarakat
3. Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi'ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS
5. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.

Kriteria Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS):

  • CAR > 8%
  • Lama beroperasi minimal 2 tahun
  • Hasil scoring mininal tier 4 (score >= 61)
  • Rasio NFP gross < 5%
  • DER < 10 kali
  • Legalitas sesuai ketentuan (SIUP/Surat Ijin Operasional, TDP, SKDP, NPWP)
  • Laporan keuangan audited (Asset > Rp 10 Miliar)
  • Memiliki DPS & UUS (Untuk LK Konvensional)

Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS):

  • Pembiayaan mudharabah: Pembagian hasil antara dana pengusaha dan bank untuk tujuan usaha si pengusaha.
  • Pembiayaan musyarakah: Penggabungan modal antara dana pengusaha dan bank kemudian keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan awal.
  • Pembiayaan bai bitsaman ajil: Proses jual beli antara bank dan nasabah, bank akan membayar barang, kemudian nasabah akan membayar kepada bank sesuai harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati.
  • Pembiayaan murabahah: Perjanjian antara bank dan nasabah, bank menyediakan modal atau pembelian bahan baku, kemudian dibayar nasabah sesuai harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan).
  • Pembiayaan Qardhul Hasan: Perjanjian antara bank dan nasabah bagi yang layak menerima dana (dianjurkan untuk kepentingan ZIS).
  • Pembiayaan Istishna’: Pembiayaan dengan prinsip jual beli, bank membelikan barang lalu nasabah mengikuti mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah.
  • Pembiayaan Al-Hiwalah: Penggambilalihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS berdasarkan kesepakatan awal kedua belah pihak.